JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merilis panduan manajemen krisis dan operasional darurat bencana bertajuk Protokol Dual-Fungsi Satuan Pendidikan: Manajemen Pembagian Tugas Mengajar dan Misi Kemanusiaan Saat Sekolah Difungsikan Sebagai Posko Pengungsian. Dokumen ini dikeluarkan untuk memberikan kepastian tata kelola, batasan tanggung jawab, serta perlindungan profesi bagi para pendidik di daerah-daerah yang ruang kelas dan fasilitas sekolahnya diakses sebagai tempat penampungan sementara pengungsi korban bencana alam.
1. Pembagian Tim Tugas Kerja (Shift System) Mengajar dan Relawan
PGRI menginstruksikan Kepala Sekolah untuk membentuk dua tim kerja internal yang berganti peran secara berkala: Tim Instruksional KBM dan Tim Layanan Kemanusiaan. Pembagian ini memastikan guru tidak mengalami burnout (kejenuhan ekstrem) akibat harus mengajar di pagi hari sekaligus mengurus logistik atau dapur umum pengungsian hingga malam hari.
2. Penerapan Model Pembelajaran Darurat Lintas Jenjang & Ruang Terbuka
3. Pemberdayaan Layanan Psychological First Aid (PFA) via SLCC PGRI
Melalui unit Smart Learning and Character Center (SLCC) PGRI, para guru dibekali keterampilan dasar Psychological First Aid (PFA) dan Trauma Healing. Guru difungsikan sebagai pendamping psikososial bagi anak-anak pengungsi dan peserta didik untuk memulihkan trauma emosional akibat Bencana sebelum masuk kembali ke materi akademis formal.
4. Perlindungan Hak Kerja & Perisai Advokasi Hukum via LKBH PGRI
PGRI menegaskan bahwa seluruh aktivitas relawan kemanusiaan yang dilakukan pendidik di posko pengungsian diakui secara sah sebagai bagian dari pemenuhan jam kerja kedinasan. Melalui LKBH PGRI, organisasi menyiagakan perlindungan hukum dan imunitas dari sanksi administratif jika pelaksanaan KBM mengalami penyesuaian jadwal atau kendala teknis selama masa tanggap darurat.
Matriks Pembagian Peran Pengelolaan Sekolah Posko Bencana
Parameter Operasional
Pengelolaan Tanpa Standar (Ditolak PGRI)
Standardisasi Dual-Fungsi PGRI
Beban Kerja Guru
Guru dibebani mengajar + logistik 24 jam.
Sistem Shift Bergantian (KBM vs Relawan).
Lokasi Pembelajaran
KBM dihentikan total / dibiarkan terlantar.
Penggunaan Tenda Darurat & Kurikulum Khusus.
Pendampingan Siswa
Fokus akademis kaku tanpa empati bencana.
Integrasi Trauma Healing & PFA via SLCC PGRI.
Status Kedinasan
Tugas relawan dianggap membolos mengajar.
Diakui jam kerja penuh & dilindungi LKBH.
“Mendidik anak bangsa dan menolong sesama yang tertimpa bencana adalah dua pilar pengabdian guru Indonesia. Dengan manajemen tugas yang terstruktur, sekolah tetap menjadi tempat belajar yang aman sekaligus rumah perlindungan yang hangat bagi warga pengungsi.” — Pengurus Besar PGRI / SLCC PGRI / LKBH PGRI.
Sekolah Jadi Tempat Pengungsian Bencana: Cara Guru PGRI Membagi Tugas Mengajar dan Misi Kemanusiaan
Siaran Pers PGRI:
Sekolah Jadi Tempat Pengungsian Bencana: Cara Guru PGRI Membagi Tugas Mengajar dan Misi Kemanusiaan
JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merilis panduan manajemen krisis dan operasional darurat bencana bertajuk Protokol Dual-Fungsi Satuan Pendidikan: Manajemen Pembagian Tugas Mengajar dan Misi Kemanusiaan Saat Sekolah Difungsikan Sebagai Posko Pengungsian. Dokumen ini dikeluarkan untuk memberikan kepastian tata kelola, batasan tanggung jawab, serta perlindungan profesi bagi para pendidik di daerah-daerah yang ruang kelas dan fasilitas sekolahnya diakses sebagai tempat penampungan sementara pengungsi korban bencana alam.
PGRI menegaskan bahwa keterlibatan sekolah dalam misi kemanusiaan adalah wujud nyata solidaritas sosial. Namun, pelaksanaan fungsi tanggap darurat bencana tidak boleh mengorbankan hak instruksional peserta didik serta tidak boleh membebankan seluruh tugas logistik pengungsian kepada guru.
4 Langkah Manajemen Dual-Fungsi Guru Versi PGRI
1. Pembagian Tim Tugas Kerja (Shift System) Mengajar dan Relawan
PGRI menginstruksikan Kepala Sekolah untuk membentuk dua tim kerja internal yang berganti peran secara berkala: Tim Instruksional KBM dan Tim Layanan Kemanusiaan. Pembagian ini memastikan guru tidak mengalami burnout (kejenuhan ekstrem) akibat harus mengajar di pagi hari sekaligus mengurus logistik atau dapur umum pengungsian hingga malam hari.
2. Penerapan Model Pembelajaran Darurat Lintas Jenjang & Ruang Terbuka
Ketika ruang-ruang kelas terisi oleh warga pengungsi, KBM tetap dijalankan secara fleksibel menggunakan Kurikulum Darurat Bencana. Guru memanfaatkan area halaman sekolah, tenda darurat, atau tempat ibadah terdekat untuk menyelenggarakan kelas kolaboratif lintas tingkat yang berfokus pada materi esensial, literasi mitigasi, serta aktivitas penenangan mental.
3. Pemberdayaan Layanan Psychological First Aid (PFA) via SLCC PGRI
Melalui unit Smart Learning and Character Center (SLCC) PGRI, para guru dibekali keterampilan dasar Psychological First Aid (PFA) dan Trauma Healing. Guru difungsikan sebagai pendamping psikososial bagi anak-anak pengungsi dan peserta didik untuk memulihkan trauma emosional akibat Bencana sebelum masuk kembali ke materi akademis formal.
4. Perlindungan Hak Kerja & Perisai Advokasi Hukum via LKBH PGRI
PGRI menegaskan bahwa seluruh aktivitas relawan kemanusiaan yang dilakukan pendidik di posko pengungsian diakui secara sah sebagai bagian dari pemenuhan jam kerja kedinasan. Melalui LKBH PGRI, organisasi menyiagakan perlindungan hukum dan imunitas dari sanksi administratif jika pelaksanaan KBM mengalami penyesuaian jadwal atau kendala teknis selama masa tanggap darurat.
Matriks Pembagian Peran Pengelolaan Sekolah Posko Bencana
monperatoto
situs toto
monperatoto
monperatoto
toto
situs gacor
monperatoto
monperatoto
monperatoto
monperatoto
monperatoto
monperatoto
monperatoto
monperatoto
situs toto
monperatoto
monperatoto
monperatoto
monperatoto
Recent Posts
Recent Comments
Categories
Calander
Tag Cloud
Archives
Meta